Modernis.co, Malang – Baru-baru ini yang kian hangat diperbincangkan dengan munculnya suatu permasalahan mengenai kesalahan ketik UU Ciptaker pada 3 November 2020, dan sudah disahkan serta ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020.
Bagaimana para DPR, sebenarnya ini suatu kesengajaan atau hanya ketidaksengajaan (typo)?. Dengan penyebab para DPR yang tergesa-gesa ingin segera mengesahkan UU Ciptaker. Telah ditemukan suatu kerancuan dalam RUU Ciptaker pasal 170 Ayat 2 “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pada pasal ini menjelasakan bahwa UU dapat diubah ketentuannya dengan melalui Peraturan Pemerintah, yang bersumber pada persfektif hukum, statement dalam Pasal 170 RUU Ciptaker yakni suatu wujud penyimpangan yang menyalahi ketentuan Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam pernyataan UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Maksud dari UUD tersebut, adanya suatu norma yang memberi arahan, DPR lah yang mempunyai kedudukan kekuasaan legislatif untuk bisa membentuk UU. Statment dalam pasal 170 UU Ciptaker memberikan suatu gambaran bahwa terdapatnya pengambil alihan wewenang DPR oleh Presiden (Pemerintah Pusat) dengan jalur mengganti UU lewat Peraturan Pemerintah.
Adapun beberapa kesalahan ketik pada UU Ciptaker pada: Pasal 6 bab meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a. Pasal 151 ayat 1 bab Kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf b. Sedangkan pada kedua pasal tersebut, pasal 5 dan 141 tidak memiliki ayat dan huruf.
Terakhir, kesalahan pada Pasal 175 bab “pelaksanaan administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja poin 6 ayat 5 ”ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam peraturan presiden”, yang seharusnya merujuk pada ayat 4 soal penetapan keputusan dan atau tindakan.
Upaya dalam perbaikan UU Ciptaker
(Dimuat oleh detik news.com), tutur Eddy Cahyono Sugiarto Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementrian Sekertariat Negara (Kemensetneg), dalam keterangan tertulis. Pada Rabu 4 November 2020 “Menindak lanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan darf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin”.
Sebenarnya kesalahan ketik pada UU Ciptaker bukan hanya kesalahan pada satu atau dua huruf saja. Akan tetapi, terkait pada satu ketentuan dengan yang lain dan kesalahan tersebut tidak memberikan suatu dampak pada norma yang diatur dan penerapan UU .
Maka dari itu, perlunya upaya penerapan “zero mistakes” dalam penyiapan RUU, dengan melakukan standar pelayanan dan Standar Operating Procedures (SOP). Langkah-langkah pemerintah dalam menangani perbaikan UU Ciptaker yang salah ketik, Mahfud MD mengatakan kemungkinan untuk melakukan legislative review, bila nanti MK melalui proses judicial review dengan menyatakan adanya pasal yang harus diubah. Perlunya pembuatan tim yang bertujuan untuk mengatur seluruh revisi UU Ciptaker agar lebih baik hasilnya.
Menurut DPR Supratman Andi Agtas, kesalahan dalam UU Ciptaker ini masih bisa untuk diperbaiki, perbaikan pada pasal 6 dan pasal 175 angka 6 ini tidak akan mengubah subtansi dari UU Ciptaker. Dengan melihat kasus tersebut, bisa dijadikan suatu pembelajaran untuk para DPR dan Pemerintah. Perlunya ketelitian, agar tidak ceroboh dan tergesa-gesa dalam menangani hal tersebut.
Oleh :NABILA APRILIA RISMARA (Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang)